Pengumuman Semester Pendek Universitas Muhamadiyah Kotabumi Tahun Akademik 2020/2021 (Revisi)

Pengumuman Semester Pendek Universitas Muhamadiyah Kotabumi Tahun Akademik 2020/2021 (Revisi)

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Kotabumi, bahwa pelaksanaan Semester Pendek (Semester Antara) Tahun Akademik 2020/2021. Berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi Nomor: 174/KEP/II.3.AU/F/2020, tanggal 19 Syawwal 1441 H/ 11 Juli 2020 M. tentang Kalender Akademik Universitas Muhammadiyah Kotabumi Tahun Akademik 2020/2021, dan Edaran Wakil Rektor I Nomor 002/EDR/II.3.AU/F/2020 tentang plekasanaan Semester Pendek Universitas Muhammadiyah Kotabumi Tahun Akademik 2020/2021 telah dibuka.

Adapun syarat dan jadwal penetapan kegiatan Semester Pendek Universitas Muhammadiyah Kotabumi dapat dilihat pada lampiran di bawah ini:

KETENTUAN UMUM

Mahasiswa yang diizinkan mengikuti Semester Pendek adalah :

  1. Mahasiswa  UMKO aktif angkatan 2020/2021 dengan ketentuan
  2. Telah melunasi pembayaran di semester pendek
  3. Harus terdaftar dalam presensi kuliah jika telah menyerahkan Kwitansi lunas pembayaran perkuliahan semester pendek melalui bank mitra ke bagian keuangan dan input KRS
  4. Mahasiswa harus mendapatkan persetujuan dari dosen Pembimbing Akademik untuk mata kuliah yang diinput dalam rencana studi semester pendek
  5. Wajib input KRS sesuai jadwal kuliah dan tidak bentrok dengan mata kuliah lain
  6. Maksimal total SKS yang boleh diambil adalah 12 SKS
  7. Mahasiswa regular yang akan mengulang mata kuliah yang akan mengulang mata kuliah, sudah ditempuh pada semester sebelumnya
  8. Mahasiswa non regular guna menutupi selisih SKS antara program asal dan program pilihan pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Kotabumi
  9. Minimal peserta 20 orang untuk satu mata kuliah, jika kurang dari 20 orang maka kemungkinan mata kuliah tersebut dibatalkan
  10. Biaya Semester Pendek Tahun Akademik 2020/2021, yaitu:
    1) Biaya DPP (Dana Pengembangan Pendidikan): Rp. 500.000,-
    2) Biaya per-SKS: Rp. 75.000,-

JADWAL PENTING

  • Pembayaran administrasi keuangan di bank mitra: 25 Januari – 3 Februari 2021.
  • Perkuliahan perdana Semester Pendek dimulai pada tanggal 8 Februari 2021.
Managed & Maintenanced by ArtonLabs