Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru Mata Pelajaran PPKn Tingkat Sekolah Dasar

Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru Mata Pelajaran PPKn Tingkat Sekolah Dasar

Dalam rangka revitalisasi, reaktualisasi, dan reinternalisasi implementasi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sekaligus untuk meningkatkan pemahaman warga negara tentang Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi akan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru Mata Pelajaran PPKn Tingkat Sekolah Dasar pada tanggal 6 s.d. 9 Juli 2021 secara daring melalui aplikasi meeting online

Sehubungan dengan hal tersebut, Bapak/Ibu dapat berpartisipasi dengan mendaftarkan diri sebagai peserta kegiatan dimaksud sesuai dengan persyaratan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan. Biaya penyelenggaraan kegiatan dimaksud yang meliputi narasumber serta bahan/materi kegiatan menjadi beban Mahkamah Konstitusi.

Persyaratan Calon Peserta

a. Guru Kelas Sekolah Dasar (SD) yang mengajar mata pelajaran PPKn.
b. Melampirkan/menyerahkan surat tugas sesuai format dari masing-masing kepala sekolah untuk mengikuti kegiatan secara penuh (lihat format surat tugas pada halaman terakhir lampiran).
c. Memiliki akses terhadap koneksi jaringat internet yang baik selama kegiatan berlangsung.
d. Melakukan pendaftaran secara daring melalui laman bit.ly/DaftarPPHKWNGuruSD mulai tanggal 21 s.d. 30 Juni 2021, mengisi data secara lengkap dan benar serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
e. Pendaftar yang dapat mengikuti kegiatan adalah 400 (empat ratus) orang pertama yang melakukan pendaftaran dan memenuhi serta melengkapi seluruh persyaratan, sebagaimana tersebut pada huruf d.
f. Bersedia mengikuti segala ketentuan dan tata tertib yang berlaku di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Surat Pemanggilan Peserta Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru Mata Pelajaran PPKn Tingkat Sekolah Dasar selengkapnya dapat diunduh Disini.

Sumber: http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/

Managed & Maintenanced by ArtonLabs