Peluncuran Merdeka Belajar episode 9: KIP Kuliah Merdeka

Peluncuran Merdeka Belajar episode 9: KIP Kuliah Merdeka

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memperluas sasaran dan menyempurnakan implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul sesuai visi Presiden. Pada tahun 2021, Kemendikbud telah berhasil menyalurkan KIP Kuliah kepada lebih dari 900 ribu mahasiswa yang berada di 122 perguruan tinggi negeri (PTN) dan 1.748 perguruan tinggi swasta (PTS).

Berdasarkan data yang dihimpun Puslapdik pada tahun 2020, sebanyak 20% mahasiswa penerima KIP melanjutkan studi pada program studi (prodi) dengan akreditasi A, 57% melanjutkan studi di prodi dengan akreditasi B, sisanya sebanyak 23% melanjutkan studi di prodi dengan akreditasi C.

Adapun perubahan skema ini berlaku bagi mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah di tahun ini. KIP Kuliah akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemdikbud. Biaya pendidikan yang diterima juga akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.

“Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp 12 juta. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp 4 juta. Dan prodi terakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta,” terang Mendikbud.

Berbeda dari tahun sebelumnya, biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 juga disesuaikan dengan indeks harga daerah. Indeks ini disesuaikan dengan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2019.

“Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp 800.000, klaster kedua sebesar Rp 950.000, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta. Sedangkan untuk klaster keempat sebesar Rp1.250.000, dan klaster kelima sebesar Rp1,4 juta,” tutup Nadiem.

Selain peningkatan jumlah sasaran dan percepatan dan ketepatan penyaluran, pada tahun 2021, Kemendikbud dengan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan persetujuan Kementerian Keuangan, telah meningkatkan besaran biaya pendidikan dan biaya hidup KIP Kuliah. Perubahan besaran biaya ini diharapkan mengakselerasi terwujudnya SDM unggul Indonesia.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs